Peraturan Baru, Pakaian Adat Termasuk dalam Seragam Sekolah

188
school uniform
ilustrasi sejumlah anak mengenakan pakaian adat. (Sumber: Liputan6)

Jakarta, SirOnline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait seragam sekolah, baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Melansir Bisnis, Rabu (12/10), aturan tersebut termuat dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat antara lain pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka dan pakaian adat di mana Pemda sesuai kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Keluarnya aturan seragam sekolah terbaru ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Melalui aturan teranyar ini, pihak Kemendikbudristek mengaku pengaturan seragam sekolah terbaru memiliki tujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

Lebih lanjut, Menteri Dikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan perubahan seragam ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab wali peserta didik. Meskipun, nantinya akan ada bantuan dari pemerintah bagi peserta didik yang kurang mampu.

Baca: Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Pada Pembukaan Kongres Legiun Veteran Indonesia

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. (un)