Ketum API: Kenaikan Upah Akan Perburuk Industri TPT

96
industri textil
Ilustrasi industri TPT. (SirOnline/Pramita Hendra)

Jakarta, SirOnline.id – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan mempuruk keadaan industri. Tak hanya itu, menurutnya naiknya upah juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021.

“Otomatis bilamana upah naik 10% yang tidak sesuai PP No 36/2021 akan memperburuk keadaan,” ujar Jemmy, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (23/11).

Salah satu bentuk keadaan buruk yang dimaksud Jemmy adalah gelombang PHK massal, terlebih pada industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang terus mengalami pelemahan.

“Sektor TPT adalah salah satu sektor yang mengalami tekanan,” ungkapnya.

Bukan hanya di Indonesia, Jemmy mengungkap negara eksportir TPT lainnya seperti China, Bangladesh, Vietnam, India dan Pakistan juga mengalami pelemahan di industri tersebut. Oleh karenanya, banyak eksportir dari negara tersebut menyasar pasar Indonesia sehingga produk asli dalam negeri makin sulit orderan.

“Mereka mencoba juga mencari market ekspor baru, seperti Indonesia. Padahal daya beli masyarakat Indonesia juga mulai mengalami pelemahan,” ujarnya.

Jemmy menyebut, produsen TPT Indonesia bukan hanya mengerjakan produk ekspor, tapi juga untuk pasar dalam negeri yang justru mendapat porsi hingga 75 persen.

Baca: BI: Ada 27 Negara yang Mengajukan Bantuan Keuangan dari IMF, RI Tak Masuk Daftar!

Ia menuturkan, perumahan tenaga kerja dalam industri padat karya harus ditekan. Jemmy pun menyebut pembukaan lapangan kerja menjadi sangat mendesak.

“Yang kita harus pikirkan, bagaimana perumahan karyawan bisa diminimalkan, bahkan penyerapan angkatan kerja baru yang kabarnya 3 jutaan pekerja per tahunnya. Pembukaan lapangan kerja baru sangat dibutuhkan,” tutup Jemmy. (un)