Pengacara Bripka RR: Klien Saya Pantasnya Jadi Saksi

20
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Reka ulang adegan penembakan Brigadir J di rumah Sambo. (SirOnline/Dumaz Artadi)

Jakarta, SirOnline.id – Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, mengatakan kliennya seharusnya menjadi saksi, bukan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menrutnya, RR adalah korban keadaan dan tak bisa mengelak perintah atasan.

“Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi. Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” ujar Erman, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/9).

Erman mengatakan kliennya hanya diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Menurutnya, Ricky pun kaget usai mengetahui rencana itu. Ia menyebut, kliennya secara mendadak diikutsertakan dalam penembakan terhadap Brigadir J.

Lebih lanjut, Erman mengatakan kliennya mengaku sempat ikut skenario pembunuhan Sambo karena takut pada Sambo yang merupakan atasannya. Erman memaparkan, RR baru berani berbicara jujur terkait kronologi baku tembak usai diminta oleh keluarganya.

“Itu kan (arahan) pimpinan, atasan liat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat),” jelas Erman.

Baca: Singapura Tarik Kecap buatan Indonesia, BPOM: Temuan SFA Bukan Dari Distributor Resmi

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo serta istri, Putri Candrawathi. Kemudian, para ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Maruf.

Kelimanya telah menjalani reka ulang adegan penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Sambo di Jakarta Selatan. (un)