Sempat Jadi Pasal Tidur, Kini Pejabat Terkait Bisa Dipidana Jika Kecelakaan Terjadi Akibat Jalan Rusak

14
jalan rusak
Ilustrasi perbaikan jalan raya. (SirOnline/Muhamad Hidayat)

Jakarta, SirOnline.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi bukan hanya karena kondisi kendaraan atau kelalayan pengemudi, tak jarang kecelakaan juga terjadi karena kondisi jalan yang rusak.

Mahkamah Agung (MA) kini mendorong sanksi pidana bagi pejabat dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin) akibat jalan rusak.

Hal itu sesuai dengan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berikut isi lengkap Pasal 273:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Memang dalam praktik ketentuan ini belum efektif dilaksanakan,” kata Humas MA, Riki Perdana Raya Waruwu, dilansir dari detik, Senin (8/8).

Riki menuturkan, hal itu juga dalam rapat bersama Kakorlantas Polri. Riki yang mewakili MA dalam rapat gabungan dengan Korlantas Polri berharap, penyidik tidak ragu menindak penyelenggaran jalan yang lalai tidak merawat jalan hingga rusak.

Akibat kerusakan itu, tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas, yang bahkan menyebabkan nyawa melayang.

“Pertemuan ini nanti akan memudahkan dan memberikan keyakinan kepada aparat penyidik di bidang lalu lintas untuk kemudian dapat meningkatkan proses penyelidikan, penyidikan hingga ke pengadilan,” kata dia.

MA mengakui Pasal 273 UU LLAJ adalah pasal tidur. Sebab, penyidik juga jarang menjerat penyelenggara jalan di kasus jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan tersebut.

“Saat ini perkara kecelakaan akibat jalan rusak dapat ditemukan dalam gugatan perdata dan putusan pengadilan terkait ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas itu. Namun, dalam aspek pidananya, perlu diyakinkan penggunaan pasal 273 UU LLAJ,” paparnya.

Dikutip berdasarkan data Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo 2017, kecelakaan disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, sebanyak 61 persen kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia, yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi. Kedua, sebanyak 9 persen disebabkan oleh faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan).

Dan terakhir, sebanyak 30 persen disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan. Akibat kecelakaan itu, sehari rata-rata 3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan jalan di Indonesia.

Baca: Rawan Kecelakanan, Sejumlah Pihak Usul Pembongkaran Lampu Lalu Lintas Pertigaaan CBD

Sedangkan menurut Global Status Report on Road Safety (WHO 2015), disebutkan bahwa, setiap tahun, di seluruh dunia, lebih dari 1,25 juta korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan 50 juta orang luka berat.

Dari jumlah ini, 90 persen terjadi di negara berkembang di mana jumlah kendaraannya hanya 54 persen dari jumlah kendaraan yang terdaftar di dunia. (irv)