Pendaftaran Parpol Sudah Dimulai, Cek Nama Anda, Jika Dicatut Parpol, Ini Cara Pengaduannya

16
KPU
Ilustrasi KPU. (SirOnline/Dumaz Artadi)

Karawang, SirOnline.id – Pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta pemilu telah dimulai sejak awal Agustus lalu, tak jarang kadang nama kita tercatut di salah satu parpol tanpa disadari.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat agar melapor, jika namanya atau data dirinya dicatut partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sispol).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masyarakat bisa mengecek ihwal identitasnya tersebut melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Cara mengecek identitas Anda adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom di laman tersebut.

“Jika tidak merasa bagian dari partai politik tetapi ternyata dicatut parpol, silakan melapor ke pada kami (Bawaslu),” kata Engkus melalui pesan tertulis, Sabtu (6/8).

Pelaporan bisa dengan mendatangi langsung Kantor Bawaslu Karawang, atau secara daring melalui kanal resmi Bawaslu Karawang.

Nantinya, laporan tersebut akan direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diteruskan kepada parpol yang bersangkutan.

Baca: Calon Peserta Pemilu 2024: 9 Parpol Akan Daftar ke KPU Hari Ini, 2 Partai Batal

Bawaslu Karawang sendiri sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024. Diketahui, proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politik (parpol).

“Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI,” pungkasnya. (irv)