Sempat DPO, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Diringkus KPK

16
Mardani Maming
Mardani Maming eks Bupati Tanah Bumbu resmi ditahan KPK. (Sumber: Tempo)

Jakarta, SirOnline.id – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (28/7).

Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, selama tujuh jam. Mardani Maming tiba di gedung KPK Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Mardani yang mengenakan polo shirt hijau dibalut dengan jaket biru tua datang bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana.

“Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan selama20 hari pertama, mulai hari ini sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdan Jaya, Guntur,” ujar Alexander dikutip dari tvOne, Jumat (29/7).

KPK juga telah memasukkan nama Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 26 Juli 2022. Hal itu dilakukan karena ia dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Pemanggilan oleh KPK dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Kamis, 21 Juli 2022. KPK menilai Mardani Maming tidak kooperatif.

Tim kuasa hukum Mardani juga telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukannya masih dalam proses.

Mardani telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Namun, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan tersebut.

Baca: Kisah Cinta Segitiga Kopda Muslimin, Tembak Sang Istri Hingga Bunuh Diri

Hendra menyatakan, KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani Maming sebagai tersangka.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (irv)