Kisah Cinta Segitiga Kopda Muslimin, Tembak Sang Istri Hingga Bunuh Diri

13
Kopda Muslimin
Kopda Muslimin otak penembakan sang istri. (Sumber: Tribunnews)

Jakarta, SirOnline.id – Kisah Kopda Muslimin usai drama cinta segitiga dalam rumah tangganya mengundang banyak tanda tanya.

Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Trompo, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (28/7).

Ia jadi buronan polisi dan TNI setelah diketahui menjadi dalang penembakan terhadap istrinya RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 18 Juli 2022 lalu.

Muslimin sebetulnya sudah beberapa kali melakukan upaya untuk menghabisi nyawa istrinya, mulai dari menggunakan racun, santet, dan terakhir menyewa pembunuh bayaran yang menembaknya sebanyak dua kali.

Ia berniat menghabisi nyawa istrinya, karena merasa tidak tahan dengan tekanan dari istrinya.

Selain itu Muslimin ternyata juga menyimpan wanita lain berinisial W. Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka Agus Santoso alias Gondrong, seorang eksekutor yang disewa Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya.

“Dia (Kopda Muslimin) tidak kuat tekanan dari istrinya yang selalu mengekang. Dia meminta agar istrinya dibunuh,” kata Gondrong dalam wawancara di Polrestabes Semarang, dikutip dari Tribunnews, Jumat (29/7).

Saat itu, Gondrong yang mendapat permintaan untuk menghabisi nyawa istri Kopda M, tidak langsung menyanggupi. Gondrong menyarankan agar Kopda Muslimin tidak terburu-buru membunuh istrinya.

“Jangan buru-buru bang. Kasih pelajaran dulu. Kasih saja air kecubung. Kalau dia (RW) sakit kan kembali ke suaminya. Saya bilang begitu,” ujar Gondrong.

Pada akhirnya, saran Agus didengarkan Kopda Muslimin dan memintanya mencari buah kecubung. Rupanya Kopda Muslimin tidak berani mencampurkan kecubung ke minuman istrinya.

“Bang Mus takut ketahuan istrinya jika mencampurkan kecubung ke minuman. Hari berikutnya juga begitu,” kata dia.

Gondrong menuturkan setelah empat hari mendatangi rumah Kopda Muslimin, untuk membatalkan pekerjaan tersebut. Lantas dia meminta uang untuk jasanya dan transport pulang ke Magetan.

“Saya dikasih uang segepok. Seingat saya setelah dihitung jumlahnya Rp2 juta setelah dapat uangnya saya pulang ke Magetan,” ungkapnya.

Sesampainya di rumah, dirinya didatangi tetangganya yakni, tersangka Dwi Septiono yang menawari senjata api. Karena ingin tahu wujud pistol tersebut Gondrong dihubungkan tetangganya kepada pemilik pistol melalui video call.

“Saya lihat apakah pistol itu airsoftgun, rakitan atau asli, Setelah saya lihat asli. Kemudian saya menelpon babi jika mau bisa transfer uang ternyata tidak bisa. Kemudian saya menelpon pemilik pistol dan menawarkan pistol itu dibayar di Semarang. Keduanya setuju dan langsung ke Semarang di daerah Bates,” paparnya.

Sesampainya di Semarang, ia mempertemukan babi dengan Dwi Septiono. Saat itulah terjadi transaksi jual beli senjata api.

“Senjata api itu harganya Rp3 juta. Tetapi saya potong Rp1 juta. Yang meminta Kopda Muslimin,” kata dia.

Pembelian senjata api tersebut terjadi H-3 sebelum Gondrong bersama Sugiono, Ponco Aji Nugroho, dan Supriono melancarkan aksinya menembak RW pada Senin, 18 Juli 2022.

Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin, 18 Juli 2022. Eksekusi penembakan terhadap korban dilakukan pada pukul 11.38 WIB.

Dua pelaku awalnya mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah. Saat itu, Sugiono dan Ponco Aji Nugroho satu tim sebagai eksekutor.

Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan sepeda motor Beat. Sugiono pun menembak istri Kopda Muslimin sebanyak dua kali.

Beruntung, nyawa korban masih bisa selamat setelah dilarikan ke rumah sakit. Saat itu Kopda Muslimin sempat mengantarkan istrinya ke rumah sakit.

Kopda Muslimin Tipu Mertua
Setelah itu, Kopda Muslimin pun menyerahkan uang Rp 120 juta kepada para eksekutor di sebuah minimarket yang tak jauh dari rumah sakit yang merawat istrinya. Uang tersebut diketahui berasal dari mertuanya.

Saat itu ia beralasan membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhan membayar rumah sakit tempat istrinya dirawat. Uang Rp 90 juta dari mertuanya yang digunakan Muslimin untuk melarikan diri.

Sebelum kabur, Muslimin sempat mengajak wanita simpanannya untuk melarikan diri bersamanya.

Tetapi ajakan Kopda Muslimin itu ditolak selingkuhannya. Hingga akhirnya ia pun kabur meninggalkan wilayah Semarang.

Setelah empat eksekutor dan seorang penjual senjata api ditangkap, Muslimin pun diultimatum pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.

Muslimin pulang ke rumah orang tuanya setelah bersembunyi menghindari kejaran aparat penegak hukum. Ia diketahui pulang ke rumah orangtuanya, Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 05.30 WIB untuk minta maaf kepada orangtuanya Mustakim dan Rusiah.

Bahkan, kedua orangtua sudah memberi nasehat kepada Kopda Muslimin untuk menyerahkan diri.

“Tadi pukul 5.30, saudara Kopda M pulang ke rumah orangtuanya Mustakim. Pada saat pulang, sempat minta maaf, bahkan oleh orangtuanya dituturi (dinasehati) untuk menyerahkan diri dan lain sebagainya,” kata Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi, dilansir dari Tribunnews, Jumat (29/7).

Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, antara Muslimin dan orangtuanya terjadi komunikasi. Setelah itu, sambung dia, Kopda Muslimin didapati muntah sesaat setelah komunikasi. Hingga akhirnya, Kopda Muslimin dinyatakan meninggal sekiranya pukul 07.00 WIB.

Kapolda memastikan, tim Inafis dari kepolisian dibantu jajaran TNI melakukan olah TKP untuk memastikan meninggalnya Kopda Muslimin.

Selanjutnya, jenazah diautopsi di RS Bhayangkara Semarang guna mengungkap penyebab kematian Muslimin.

Irjen Pol Ahmad Luthfi membenarkan bahwa, ditemukan (bekas) muntah dari mulut Kopda Muslimin.

Baca: Panglima TNI Kumpulkan Tim Hukum Untuk Selidiki Penembakan Istri TNI

Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan alat komunikasi yang dimiliki Kopda Muslimin guna penyelidikan lebih lanjut.

“Nanti secara yuridis formal akan kita lakukan autopsi atas persetujuan keluarga atas kematiannya. Ya nanti setelah hasil autopsi, akan kami sampaikan. Di TKP ada muntah, muntahnya ada. Alat komunikasi sudah kita amankan. Ada penyidik dari POM TNI dan polri bekerjasama,” tegasnya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana. Tersangka yang masih hidup terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (irv)