Bareskrim Polri Sita Puluhan Unit Kendaraan Milik ACT

7
Aset ACT
Aset Yayasan ACT disita Bareskrim Polri. (Sumber: Arsip Humas Polri/CNN Indonesia)

Jakarta, SirOnline.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Aset tersebut berupa 56 unit kendaraan yang disita pada Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB.

“Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (28/7).

Ramadhan mengatakan, barang sitaan tersebut kini dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat. Langkah itu diambil pihak Polri lantaran lokasi penyimpangan barang bukti di area Mabes sangat terbatas.

“Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan jumlah kendaraan yang telah disita masih bisa bertambah mengingat penyidikan belum selesai dilakukan. “Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah,” kata Andri.

Baca: Nyolong Duit Donasi, Pengurus ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Faktanya

Dalam kasus penyelewangan dana ACT, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah pendiri dan mantan presiden ACT Ahyudin, presiden ACT yang kini menjabat yakni Ibnu Khajar, Hariyana Hermain sebagai salah satu pembina ACT dan Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Selain menyelewengkan dana, keempat tersangka juga diduga melakukan penggelapan dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar. (un)