Nyolong Duit Donasi, Pengurus ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Faktanya

12
Ahyudin
Tersangka penggelapan dana donasi, Eks Presiden ACT Ahyudin. (Sumber: Tribunews)

Jakarta, SirOnline.id – Para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana bantuan.

Penetapan ini merujuk pada dugaan kuat penggelapan dana yang berasal dari donasi umat serta CSR Boeing yang merupakan hak dari ahli waris para korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Dilansir dari Suara , Selasa (26/7) berikut ini fakta-fakta penetapan tersangka empat petinggi ACT yang nyolong duit donasi:

1. Peran jabatan
Petinggi ACT pertama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin di mana saat itu ia menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus atau presiden Yayasan ACT periode 2005-2019, kemudian sebagai ketua pembina pada tahun 2019- 2022.

Tersangka kedua yakni, Ibnu Khajar yang merupakan ketua pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Ketiga, Hariyana Hermain sebagai pengawas yayasan ACT Tahun 2019, juga anggota pembina 2020 sampai saat ini.

Tersangka keempat, Novariadi Imam Akbari yang menjabat sebagai anggota pembina Yayasan ACT tahun 2019-2021, dilanjut sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 hingga kini.

2. Duit donasi tidak sesuai peruntukan
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf membeberkan total dana yang diterima ACT dari Boeing.

Jumlah dana itu kurang lebih mencapai Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang sudah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar dipakai tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program ‘big food bus’ Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie.

Peruntukan lainnya yang tidak sesuai, adalah Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya mencapai Rp34.573.069.200.

3. Potong dana untuk gaji
Para petinggi ACT ini juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. Mereka juga memotong donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

Nilai ini diketahui, telah menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima para pengurus ACT antara lain, untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

4. Tersangka dijerat pasal berlapis
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca: Bareskrim Duga Presiden ACT Salah Gunakan Dana Korban Kecelakaan Lion Air

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun kurungan,” kata dia. (irv)