Benarkah Konten YouTube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank?

19
Youtube
Ilustrasi konten YouTube. (SirOnline/Pebriawan)

Jakarta, SirOnline.id – Kabar gembira untuk pemilik konten YouTube atau Youtubers. Konten-konten yang sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual kini bisa digunakan sebagai jaminan ke bank.

Dilansir dari Kompas, Rabu, (27/7) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna.

Ia menjelaskan nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar.

Masih dilansir dari Kompas, di tempat berbeda Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan ada pungutan biaya bagi para pihak yang hendak mendaftarkan karyanya kepada DJKI.

“Untuk pendaftaran dipungut biaya. Itu diatur dalam PP Nomor 28, ada biaya PNBP namanya. Dan kita bagi kluster juga. Untuk UMKM lebih murah dibanding lain. Untuk lembaga pendidikan juga lebih murah,” kata Razilu.

Razilu mengatakan bahwa biaya itu tidak akan memberatkan pemilik UMKM, para musisi maupun sineas.

“Biaya itu tidak bakal memberatkan. Kalau UMKM hanya Rp 500.000. Saya beri ilustrasi, apakah ini mahal? Jangan lihat sekali mengeluarkan. Tapi itu untuk 10 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu menanggapi ini, musisi Ariel NOAH menyambut dengan baik adanya peraturan tersebut. Menurutnya karya sebuah lagu memiliki nilai di mata hukum.

“Ya oke kalau saya sebagai pencipta lagu kan memang tahu value-nya lagu. Kalau lagu yang sudah dipatenkan haknya itu bakal ada value dan mungkin enggak tahu seberapa besar, tapi tergantung value-nya juga seberapa besar,” kata Ariel.

Sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Selain itu, ada juga subsektor kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Baca: Diisukan Hendak Mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Ini Klarifikasi Baim Wong

PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekraf akan menempel pada subsektor yang telah disebutkan di atas. Beberapa pasal juga menguatkan bahwa karya-karya seni seperti film, lagu dan musik, otomatis bisa dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada bank.

Di dalamnya juga diatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi hingga penilaian kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1). (rr)