Pemerintah Stop Sementara Pengiriman PMI ke Malaysia

9
Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Sumber: instagram/idafauziyahnu)

Jakarta, SirOnline.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Langkah tersebut diambil Ida lantaran negara jiran itu tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

Mengutip keterangan tertulis yang diterima redaksi Sironline.id, Jumat (15/7), kendati kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik yang menyatakan sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik tersebut, namun, lanjut Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negara tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” ujarnya.

Ida menyebut, penggunaan SMO membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida.

Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia. Berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu bahwa mereka akan segera mengadakan pembahasan persoalan tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Baca: Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Badan Karantina di Kasus PMK

Ida optimis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan produktif dan memberi hasil yang positif. Ia berharap kesepakatan yang tercantum dalam MoU dapat dipraktikkan dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas dia. (un)