Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan 20 Ton Gas Bersubsidi di Subang

32
LPG
Pangkalan birghtgas, PHE Sukasari, Subang. (SirOnline/Irvan)

Subang, SirOnline.id – Kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dibongkar Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan Polres Subang.

Kasus penyalahgunaan gas bersubsidi itu terjadi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Subang. Polisi berhasil mengamankan truk tangki berisi 20 ton gas subsidi dan satu orang pelaku, pada Kamis (14/7).

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan dilakukan penyidik pada Kamis (14/7) sekitar pukul 03.00 dini hari WIB.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan truk tangki (BULK) Pertamina berkapasitas 20.000 kg bernomor polisi B 9154 UWX, satu unit truk bernomor polisi B 9091 SBI, tengah mengangkut tabung gas kosong ukuran 50 kg, sebanyak 64 tabung.

“Petugas mengamankan satu truk tanki pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B 9154 UWX mengangkut 20.000 kg gas LPG. Saat itu pelaku sedang memindahkan gas dari truk transportir ke dalam tabung penyimpanan di lokasi kejadian,” ujar Arief kepada awak media.

Petugas juga mengamankan terduga pelaku TA (42), warga Patokbeusi, Subang, yang berperan sebagai penanggungjawab praktek penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.

Dituturkan Arief, setiap hari satu truk transportir masuk ke TKP untuk memindahkan gas LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan.  Setelah itu, gas LPG dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi.

“Pelaku membayar Rp3 juta untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki PT ER. Saat ini sopir truk tangki juga tengah diperiksa petugas,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi itu untuk dijual kepada pelaku S yang merupakan penadah gas bersubsidi di Jakarta Barat.

“Pelaku S di Jakarta Barat masih dalam pengejaran, dia telah masuk daftar pencarian orang atau buron,” jelas Arief.

Baca: Krisis Ekonomi Indonesia Tak Seburuk Sri Lanka, Begini Kata Pengamat

Dari praktik ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung 50 kg non-subsidi setiap hari. Namun, pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg karena itu merupakan tugas S (DPO) yang menjual ke konsumen di Jakarta Barat.

“Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang bukan diarahkan ke TKP,” pungkas dia.

Para pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (irv)