Peraturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat

8
KRL
Penumpang turun dari KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat (13/5). (Sumber: IO/Aslam Iqbal)

Jakarta, SirOnline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait pengggunaan kereta api baik jarak jauh maupun dekat. Peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari detik, Senin, (11/7) dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ditjen Perkeretaapian Zulfikri tersebut disebutkan peraturan baru naik kereta api 2022 ini akan berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Peraturan baru naik kereta api jarak jauh adalah pertama, wajib vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.

Ketiga, vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.

Keempat, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak/belum vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam 3 x 24 jam.

Kelima, penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Keenam, penumpang usia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Sedangkan peraturan baru naik Kereta api jarak dekat 2022 yaitu, pertama, wajib vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

Kedua, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis pertama.

Ketiga, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca: Menkes: Prediksi Puncak Sebaran BA.4 dan BA.5 di DKI Sudah di Depan Mata

Keempat, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau yang tidak/belum vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kelima, penumpang usia di bawah enam tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. (rr)