Bareskrim Duga Presiden ACT Salah Gunakan Dana Korban Kecelakaan Lion Air

7
ACT
Konferensi pers ACT terkait isu korupsi di ACT. (SirOnline/Dumaz Artadi)

Jakarta, SirOnline.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar menyalahgunakan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan dari perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut adalah kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

“Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari CNN Indonesia, Senin, (11/7).

Ia menjelaskan dana CSR tersebut dipangkas hingga 20 persen untuk pembayaran gaji pengurus termasuk pembina dan pengawas di lembaga tersebut juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

“ACT bisa bisa menghimpun dana sekitar Rp 60 miliar setiap bulan namun langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak yayasan ACT sebesar 10 hingga 20 persen, Rp 6 miliar sampai Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan,” kata Ramadhan.

Bareskrim Polri juga menduga lembaga filantropi ACT sengaja membujuk keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 agar dipilih sebagai pengelola dana kompensasi, namun ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana ataupun penggunaan dana CSR yang diterima dari Boeing. ACT bahkan tak pernah memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

Ramadhan menjelaskan, Boeing mengisyaratkan penyaluran dana kompensasi dilakukan lewat lembaga atau yayasan bertaraf internasional. Atas hal tersebut kemudian Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

“Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT,” jelasnya.

Baca: Kemensos Larang Masyarakat Donasi Melalui ACT

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini. Kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang dijerat. Namun, Bareskrim telah memeriksa dua petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7). Pemeriksaan berlangsung panjang hingga hampir tengah malam. (rr)