Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

10
Waryono
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono. (Sumber: Kemenag)

Jakarta, SirOnline.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengungkap, langkah tegas ini diambil Kemenag lantaran salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus kekerasan seksual dan perundungan terhadap santri.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono, dikutip dari laman resmi Kemenang, Jumat (8/7).

Ia mengatakan, langkah tegas itu juga diambil karena pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT. Waryono menegaskan, Kemenag tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual.

Menurutnya, kekerasan seksual bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kantor wilayah Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan semestinya.

Baca: Kemensos Larang Masyarakat Donasi Melalui ACT

Ia pun meminta dukungan para orang tua santri untuk membantu dan memahami keputusan yang diambil Kemenag. Waryono menyebut, fokus utama saat ini memastikan kelanjutan pendidikan para santri.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas dia. (un)