Kemensos Larang Masyarakat Donasi Melalui ACT

8
ACT
Konferensi pers ACT terkait isu korupsi di ACT. (SirOnline/Dumaz Artadi)

Jakarta, SirOnline.id – Kementerian Sosial (Kemensos) meminta masyarakat tidak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Imbauan Kemensos itu disampaikan oleh Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman, sebagai imbas menyeruaknya isu penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga filantropi tersebut.

Larangan tersebut, kata Rasman, dikeluarkan setelah Kemensos secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022. Ia menyebut, pencabutan izin lantaran dugaan praktik pelanggaran aturan pihak yayasan itu berlaku secara nasional.

“Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut,” ujar Rasman, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (6/7).

“Izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT yang dicabut ruang lingkupnya nasional,” sambungnya.

Kendati izin PUB sudah dicabut, Rasman mengatakan, Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan PUB kepada Kemensos.

“Dalam keputusan 133/HUK/2022, Pencabbutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, tidak menghilangkan kewajiban Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di antaranya menyampaikan laporan PUB,” katanya.

Baca: Soal Isu Korupsi, Presiden ACT: Kami Sudah Berbenah

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi sebelumnya mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan pihak ACT adalah pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang hanya boleh menarik biaya usaha pengumpulan sumbangan maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. (un)