Sindikasi Desak Holywings Tak Lepas Tangan pada Nasib Pekerjanya

17
Karyawan Holywings
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha Holywings. (SirOnline/Dumaz Artadi)

Jakarta, SirOnline.id – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) dan Sindikasi wilayah Jabodetabek mengecam sikap manajemen perusahaan tempat hiburan malam Holywings Indonesia yang dinilai ‘cuci tangan’ atas kasus dugaan penistaan agama yang membuat enam pekerja kreatif ditahan polisi.

“Kami mengecam sikap manajemen bar Holywings yang “cuci tangan” dalam kasus ini. Menyebut keenam pekerjanya sebagai “oknum” adalah bukti jika Holywings cuci tangan dan menolak bertanggung jawab,” isi dari siaran pers Sindikasi yang diterima SirOnline.id, Selasa (28/6).

“Para pekerja tersebut melakukan tindakan tersebut untuk promosi program perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan,” tulis di rilis tersebut.

Keenam pekerja yang terdiri atas direktur kreatif, kepala tim promosi, tim kampanye, tim rumah produksi, desainer grafis, dan admin media sosial dijerat dengan “pasal karet” yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama karena konten promosi Holywings di media sosial.

Padahal, lanjut Sindikasi dalam struktur organisasi perusahaan, apalagi untuk aktivitas kreatif, umumnya berlaku alur kerja sangat ketat dan melalui pengawasan berlapis-lapis, mulai dari proses brainstorming, planning, eksekusi, hingga evaluasi.

“Sehingga, aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Hal ini sama sekali tidak disinggung oleh Holywings dalam pernyataan mereka.”

Baca: Satpol PP DKI Segel Bar dan Resto Holywings

Dengan menyiarkan pernyataan tersebut, Sindikasi menuntut tanggung jawab Holywings atas nasib pekerjanya. Manajemeng restoran dan bar seharusnya memberikan bantuan hukum kepada para pekerja untuk melepaskan mereka dari segala tuntutan.

“Holywings juga harus bertanggung jawab pascadicabutnya izin usaha terhadap nasib pekerja apabila perusahaan tutup dengan memberikan pesangon yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.” (un)