Satpol PP DKI Segel Bar dan Resto Holywings

23
Holywings
(SirOnline/Dumaz Artadi)

Jakarta, SirOnline.id – Satpol PP DKI menyegel Bar dan Resto Holywings di kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6).

Holywings
(SirOnline/Dumaz Artadi)

Tindakan tersebut dilakukan Holywings tidak memiliki sertifikat usaha bar dan melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Holywings
(SirOnline/Dumaz Artadi)

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. (Dumaz Artadi)