KemenPPPA: Pengawasan di Tiap Pesantren Harus Diperketat

10
Kekerasan
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Sumber: Republika)

Jakarta, SirOnline.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut kasus kekerasan seksual yang terjadi berulang kali di pondok pesantren harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan lingkungan terdekat pesantren.

Pernyataan itu disampaikannya sekaligus merespons kasus kekerasan seksual terhadap enam santri di pondok pesantren di Banyuwangi, Jawa Timur. Ia menegaskan, pengawasan yang diterapkan di tiap pesantren harus diperketat.

“Jangan lagi ada tenaga pendidik yang membuat anak menjadi terluka fisik dan mentalnya karena mendapat perlakuan kekerasan. Semua lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, memenuhi hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan nyaman,” kata Bintang, dikutip dari Antara, Selasa (28/6).

Bintang mengaku sangat menyesalkan setiap kejadian buruk yang menimpa perempuan dan anak-anak, terlebih di lingkungan pondok pesantren. Ia berharap tidak ada stigma negatif dari masyarakat terhadap para korban. Ia mendorong pada lingkungan terdekat korban untuk selalu mendukung pemulihan trauma para korban sehingga dapat segera kembali bergaul dengan sesama temannya.

Kasus kekerasan seksual di satu pondok pesantren di Banyuwangi terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan pengasuh ponpes ke Polres Banyuwangi.

Dari keterangan para saksi dan hasil bukti visum, terungkap dari enam korban, lima di antaranya korban pencabulan dan satu perempuan korban persetubuhan. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun terlapor F belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Sindikasi Desak Holywings Tak Lepas Tangan pada Nasib Pekerjanya

“Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar. (un)