DPR Buka Peluang Legalkan Ganja untuk Kebutuhan Medis

24
Sufmi Dasco
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: DPR RI)

Jakarta, SirOnline.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan membuka peluang mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Hal ini ia sampaikan merespons aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day (CFD) Jakarta, Minggu, (26/6).

“Kita akan coba buat kajiannya apakah itu dimungkinkan ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco, dikutip dari Kompas, Senin, (27/6).

Ia tidak memungkiri di sejumlah negara, ganja memang bisa digunakan untuk pengobatan atau keperluan medis. Akan tetapi, hukum yang berlaku di Indonesia belum mengizinkan tumbuhan tersebut untuk keperluan medis.

Dasco menjelaskan nantinya DPR akan berkoordinasi dengan komisi teknis dan juga Kementerian Kesehatan serta pihak-pihak terkait untuk membuat kajian terhadap ganja untuk medis.

“Bila berkaca dari hasil kajian yang dilakukan nanti, kemungkinan bahwa legalisasi ganja untuk medis dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang sedang diproses di DPR,” jelasnya.

Ganja Medis
Aksi Santi Warastuti yang menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day (CFD) Jakarta, Minggu, (26/6). (Sumber: Instagram @santiwarastutisanti)

Minggu, (26/6) Santi Warastuti bersama suaminya dan anaknya bernama Pika yang mengidap penyakit cerebral palsy menyuarakan legalisasi ganja medis di area car free day. Aksinya ini kemudian viral di media sosial. Santi saat itu memegang papan yang bertuliskan “Tolong anakku butuh ganja medis”.

Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Santi mengatakan aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja untuk medis.

Santi pun berada di pihak yang mengajukan gugatan dalam uji materi tersebut.

“Kami udah mengajukan permohonan selama 2 tahun. Sejak November 2020 kalau enggak salah kami masukkan gugatan. Udah 8 kali sidang dan sampai sekarang belum ada kejelasan untuk ganja medis itu,” kata Santi.

Baca: Pemerintah Thailand Izinkan Warganya Menanam Ganja

Sedianya kondisi kesehatan anak Santi normal sejak lahir. Namun kondisi kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak. Santi pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil atau minyak dari biji ganja.

Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I yang di dalamnya termasuk ganja, yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya berkeinginan juga untuk melakukan terapi ganja medis yang tidak bisa saya lakukan. Sampai saat ini kan belum legal. Jadi intinya saya memohon untuk dilegalkan ganja sebagai obat. Bukan sebagai yang lain,” tutur Santi. (rr)