Pemerintah Thailand Izinkan Warganya Menanam Ganja

39
Ganja
(Sumber: Tempo)

Thailand, Sironline.id – Rakyat Thailand diizinkan menanam ganja dan ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner mulai hari ini, Kamis (9/6). Di momen yang sama, pemerintah Thailand juga mengeluarkan ganja dari daftar narkotika kategori 5.

Kendati demikian, Pemerintah Thailand menerapkan prosedur ketat untuk penanaman ganja. Melansir BBC Indonesia, sebelum menanam ganja, warga Thailand harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand, bernama ‘Pluk Kan’. Aturan ini dibuat Pemerintah Thailand lantaran Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat psikoaktif yang terkandung dalam ganja masih membuat tanaman itu masuk daftar narkotika.

Selain soal penanaman, siapapun pihak penjual atau pembeli ekstrak ganja dengan kadar Tetrahydrocannabinol THC di atas 0,2% harus memiliki lisensi penjualan narkotika dari pemerintah Thailand. Hal ini juga berlaku untuk pihak yang menjual tanaman ganja untuk tujuan komersial, harus mengantongi izin dari pemerintah Thailand.

Untuk sektor kuliner, Divisi Pengendalian Mariyuana dari Badan Pengendali Obat dan Makanan Thailand juga menyatakan penggunaan ganja dan hemp seperti bagian biji, kulit batang, ranting, akar, dan daun ganja akan diperbolehkan untuk makanan dan minuman. Syaratnya, pihak pengusaha harus mendaftarkan resep makanan dengan kadar THC yang sesuai untuk mendapat label perizinan.

Hal lain yang juga menjadi sorotan Pemerintah Thailand dalam melegalkan ganja adalah penggunaannya pada rokok hisap. Pemerintah Thailand menyebut, belum mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasional, semisal diisap sebagai rokok untuk ‘giting’ atau keadaan nyaman tapi semu bagi pemakai.

Baca: Bantah Serang Warga Sipil Ukraina, Dubes Rusia: Foto dan Video Menyesatkan!

Langkah tersebut diperkuat oleh Dr. Suwanchai Wattanayingcharoenchai selaku Direktur Jenderal Departemen Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Masyarakat, telah menyetujui draf panduan pengendalian bau asap mariyuana pada 1 Juni 2022 lalu.

Draf itu menyebutkan jika seseorang merokok ganja yang asapnya mengganggu warga, warga bisa mengadukan ke aparat. Ketika aduan itu terbukti, orang tersebut terancam dipenjara selama kurang dari tiga bulan, atau denda kurang dari 25.000 baht (Rp10,5 juta), atau gabungan kedua hukuman. (un)