MUI: Vaksin Covid-19 Covovax India Haram

11
vaksin
Ilustrasi Vaksin Covovax dari India. (Sumber: MUI)

Jakarta, SirOnline.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin COVID-19 ‘Covovaxmirnaty’ yang diproduksi India adalah haram. Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19, yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

“Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty,” tulis Fatwa dikutip dari laman resmi MUI, Jumat, (24/6).

Vaksin tersebut haram karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

MUI juga mengeluarkan enam rekomendasi yang ditujukan untuk pemerintah yaitu, pertama harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang bersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Baca: Enam Rekomendasi IDI Atasi Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5

Kelima, tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (rr)