Sepakati RUU KIA, Puan Dorong Cuti Hamil Jadi 6 Bulan

16
Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. (SirOnline/Rayi Gigih)

Jakarta, SirOnline.id – Ketua DPR RI Puan Maharani meyakini kesejahteraan seorang ibu sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Oleh karena itu sejumlah hak dasar seorang ibu seperti jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga mendapat rasa aman di ruang publik, harus dipenuhi.

Puan mengatakan, dalam rangka memenuhi hak dasar untuk membentuk sumber daya manusia (SDM) unggul, DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahhteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang (UU).

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan, dikutip dari Liputan6, Selasa (14/6).

Menurut dia, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Puan menyebut, perlu kerja sama dan dukungan semua elemen bangsa untuk pelaksanaan langkah tersebut.

Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK (hari pertama kehidupan) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

Selain itu, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia pun menyebut, melalui RUU KIA, cuti hamil yang semula hanya 3 bulan, berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Baca: Lindungi Publik dari Tindak Asusila, Anggota Baleg DPR Desak Pengesahan RKUHP

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan.

Pembahasan RUU KIA menjadi undang-undang lebih lanjut telah digelar dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya. (un)