Lindungi Publik dari Tindak Asusila, Anggota Baleg DPR Desak Pengesahan RKUHP

25
Dr. Kurniasih Mufidayati
Foto: Dokumentasi Kurniasih Mufidayati

Jakarta, SirOnline.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Kurniasih Mufidayati mengusulkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Ia menilai, pengesahan tersebut sangat penting untuk melengkapi upaya perlindungan publik terhadap tindak pidana kesusilaan yang lebih menyeluruh.

“RKUHP perlu disahkan untuk memperkuat UU TPKS yang juga telah disahkan,” ujar Kurniasih melalui siaran pers yang diterima redaksi sironline, Rabu (8/6).

Kurniasih menyebut, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 menegaskan, diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang. Artinya, tindak pidana kesusilaan yang tidak terangkum dalam UU TPKS seperti tindakan pelanggaran kesusilaan tanpa kekerasan seperti perzinahan dan penyimpangan seksual, sangat mendesak untuk dilengkapi.

Dr. Kurniasih Mufidayati
Foto: Dokumentasi Kurniasih Mufidayati

“Sebagai RUU yang Carry Over dari DPR periode sebelumnya dan sudah selesai pembahasan tingkat I, RKUHP tinggal melanjutkan ke pembahasan tingkat II. RKUHP dapat segera disahkan karena sebagai RUU Carry Over tidak perlu mengulang proses legislasi dari awal lagi,” ungkapnya.

Kendati sangat mendukung perlindungan korban melalui pengesahan RKUHP, Kurniasih mengatakan Fraksi PKS memberi catatan untuk menghapus pasal penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden. Menurutnya, hal ini didasari pencabutan pasal 134, 136, 137 dan pasal 154, 155 KUHP terkait dengan penghinaan presiden oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Baca: Menhan Prabowo Tegaskan Lima Elemen Terwujudnya Kekuatan Nasional

“Fraksi PKS hanya memberikan catatan tentang menghapus pasal penghinaan presiden. Sementara itu, pengaturan lainnya terutama tentang penjagaan atas nilai-nilai kesusilaan, kami menyetujui sebagai upaya untuk melindungi segenap masyarakat di era modern yang semakin terimbas spirit bebas nilai,” pungkasnya. (un)