Polisi Tangkap Petinggi Khilafatul Muslimin

8
Khilafatul Muslimin
Polisi mendatangi kantor cabang kelompok Khilafatul Muslimin di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok khilafatul Muslimin yang membahayakan Ideologi Pancasila. (Sumber: Detikcom/Ari Purnomo)

Jakarta, SirOnline.id – Konvoi syiar khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei 2022 lalu oleh Khilafatul Muslimin (KM) berbuntut panjang. Pimpinannya, Abdul Qadir Baraja ditangkap Polda Metro Jaya dan ditetapkan tersangka pada Selasa (7/6).

Dilansir dari CNN Indonesia, Senin, (13/6) Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut kelompok KM berpotensi melakukan makar lantaran menyebarkan paham khilafah sebagai pengganti ideologi Pancasila. Ia mengatakan penyebaran paham khilafah tersebut dilakukan melalui maklumat, nasihat, hingga imbauan melalui pamflet. Salah satu modusnya, yakni melalui kegiatan konvoi kendaraan roda dua yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dedi memaparkan juga, kegiatan konvoi KM itu juga tercantum dalam laman, buletin bulanan, dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas mereka. Laman khilafatulmuslimin.net itu kini telah diblokir oleh pemerintah.

“Sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan ‘Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat’,” jelasnya.

Atas dasar itulah, kata dia, Polda Metro Jaya menangkap dan langsung menahan Baraja usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Setelah penangkapan Baraja, berbagai operasi penangkapan dilakukan Polisi. Terhitung hampir sepekan polisi melakukan penangkapan di beberapa daerah yaitu di Brebes, Jawa Tengah yang berhasil menangkap pimpinan cabang KMKM yaitu GZ, serta dua pimpinan ranting yakni DS dan AS.

Dalam kasus ini, para pengurus dijerat pasal berlapis mulai dari penyebaran berita bohong hingga percobaan makar.

Polisi telah mengamankan pimpinan KM wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) berinisial HM, dan seorang koordinator berinisial EU. Tiga lainnya berinisial AE, AS dan YN menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung. Ketua KM Surabaya Raya Aminuddin Mahmud juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Tersangka ini adalah koneksi langsung dengan Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung untuk melaksanakan syiar paham khilafa dengan tujuan mendirikan negara, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada CNN Indonesia.

Baca: Lindungi Publik dari Tindak Asusila, Anggota Baleg DPR Desak Pengesahan RKUHP

Di wilayah Cirebon, Ali Jamroni juga ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas ormas tersebut di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Penetapan itu dilakukan usai penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka lainnya yang melakukan aksi di Brebes. Penetapan dilakukan pada 10 Juni 2022 lalu.

Di Solo, kepolisian menangkap dua warga Klaten yang diduga sebagai petinggi KM. Mereka adalah Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah, IM (62) dan Amir Ummul Quro Klaten Khilafatul Muslimin atau Ketua Cabang wilayah Klaten, SW (26). (rr)