KPU Umumkan 5 Partai Tak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

137
KPU
Ilustrasi KPU. (SirOnline/Dumaz Artadi)

Jakarta, SirOnline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan lima partai politik tidak lolos verifikasi administrasi unuk Pemilu 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (18/11).

Mengutip CNN Indonesia, Senin (21/11), kelima partai yang dimaksud adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat. KPU kemudian memberikan kesempatan bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melalui Sipol pada 7 November 2022.

Kelima partai diberi waktu selama 1×24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan. Langkah itu dilakukan KPU lantaran kelima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu.

Baca: Prabowo Ungkapkan Cita-citanya Berikan Kenangan Baik untuk Generasi Penerus

Namun setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki, KPU tetap menyatakan kelima partai tersebut tidak memenuhi syarat. “Status: tidak memenuhi syarat,” demikian keterangan dalam Pengumuman resmi dari KPU RI tersebut. (un)