Kasus Ferdy Sambo, Polri Serahkan 11 Tersangka ke Kejagung

6
Kasus Ferdy Sambo, Polri Serahkan 11 Tersangka ke Kejagung
Polri resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J ke Kejagung. (Sumber: Humas Polri)

Jakarta, SirOnline.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J dan “obstruction of justice” ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, (5/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri mengatakan total ada ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

“Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kemudian penyerahan tujuh tersangka “obstruction of justice”, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto,” ujar Gatot.

Ia menjelaskan sebelum dilimpahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka dan hasilnya semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Lanjut Jenderal bintang satu tersebut bahwa pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB. Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” kata Gatot.

Baca: Pengacara Tepis Isu Ferdy Sambo Memiliki Kakak Asuh di Polri

Saat ditanya terkait penahanan para tersangka setelah dilimpahkan apakah bakal tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob, Gatot mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Untuk penahanan itu kan kewenangan JPU, yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap duanya berikut barang bukti. Kalau kemarin itu pemeriksaan atau verifikasi oleh JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kita menggeser ke JPU,” katanya. (rr)