Eks Gubernur Banten Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang

13
Ratu Atut
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Sumber: Viva)

Jakarta, SirOnline.id – Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan keputusan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai memjalani tujuh tahun penjara.

“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/9).

“Melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkapnya.

Kendati demikian, Atut masih diharuskan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Serang hingga 8 Juli 2025. Rika mengungkap, selama periode waktu tersebut, Atut tidak boleh melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” katanya.

Baca: Dubes: TKW Disiksa di Malaysia Sangat Keji

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Atut terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 Miliar. (un)