Ferdy Sambo Dinilai Tidak Melakukan Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Hotman Paris

11
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sidang KKEP Ferdy Sambo. (SirOnline/Muhammad Hidayat)

Jakarta, SirOnline.id – Pengacara kondang Hotman Paris, memberikan pendapat mengejutkan ihwal kasus Ferdy Sambo, ia menilai eks Kadiv Propam tersebut bisa lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Hal ini karena unsur pembunuhan berencana atas Brigadir J, bisa gugur karena kondisi emosi Ferdy Sambo saat peristiwa berlangsung.

Sebelumnya diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana lantaran melakukan tembakan dan membuat skenario peristiwa.

“Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.

Sedangkan motif pembunuhan Brigadir J, berdasarkan keterangan Ferdy Sambo, ia dibunuh karena melukai harkat dan martabat keluarga.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pembunuhan itu direncanakan dan diperintah oleh Ferdy Sambo.

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua. Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua,” Dirtipidum, Brigjen Pol Andi Rian, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga dinilai bisa lepas dari pasal pembunuhan berencana karena kondisi psikologis dalam keadaan emosi pada saat kejadian.

Hotman Paris menjelaskan bahwa, jika pada saat itu, Ferdy Sambo sedang dalam keadaan emosional maka pembunuhan tersebut bersifat spontan.

“Apakah pembunuhan Brigadir J pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan 338 KUHP. Jawabannya itu semua tergantung temuan fakta persidangan,” kata Hotman Paris.

“Namun ada satu hal yang menggelitik. Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta di rumah pribadi, nyonya PC (Putri Candrawathi) cerita apa yang dialami olehnya di Magelang dan pada saat itu, seorang jenderal yang adalah suaminya, Ferdy Sambo, menangis.

Keadaan emosi Ferdy Sambo pada saat itu adalah kunci yang menentukan bahwa dia bisa lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Keadaan emosi Ferdy Sambo pada saat itu adalah kunci yang menentukan bahwa dia bisa lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

“Benar gak itu kejadian seperti kata saksi di BAP. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jenderal, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya, maka bisa berakibat nanti ke apakah itu 338 (pembunuhan biasa atau spontan) atau 340 (pembunuhan berencana),” ungkap Hotman Paris, dilansir dari unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial, pada Senin (29/8).

Baca: Kasus Ferdy Sambo Belum Tuntas, Refly Harun Ungkap 88 Persen Masyarakat Pesimis

Ia menjelaskan, emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan akan matang.

“Tapi kalau emosi bisa didalilkan itu spontan, dan unsur pembunuhan spontan adalah salah satu kunci memenuhi unsur pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan spontan dan bukan pembunuhan berencana,” pungkasnya. (irv)