KPK OTT Rektor Unila, Diduga Terima Siap Hingga 5 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

12
KPK
Konfrensi pers tangkap tangan kasus dugaan suap Rektor Unila. (Sumber: KPK)

Jakarta, SirOnline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, pada Jumat (19/8).

Dilansir dari Tempo, Senin, (22/8) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar.

“Uang suap tersebut ada yang telah dialih bentuk menjadi deposito hingga emas batangan,” kata Ghufron.

Ia menjelaskan konstruksi perkara adalah di tahun 2022 Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang soal mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Muhamamd Basri selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa.

“Apabila orang tua ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” jelas Ghufron.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin, dosen Unila, untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

Menurut Ghufron, AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani. Dia ingin bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani. Mualimin lalu mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta,” ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung; dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa.

Baca: Sempat DPO, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Diringkus KPK

“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” terang Ghufron.

Sehingga total suap yang telah diterima Karomani adalah sekitar Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Karomani, Heryandi, Muhamamd Basri, dan AD. (rr)