Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Baru Gugurkan Motif Cemburu

16
Trimedya Panjaitan
Trimedya Panjaitan (Source: Viva)

Jakarta, SirOnline.id – Kasus penembakan Brigadir J pada Juli lalu, terus bergulir. Pihak kepolisian menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka atas kasus tersebut. Hal ini pun menuai komentar dari banyak pihak.

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan menilai fakta ini menumbangkan motif cemburu yang sempat diduga kuat melatari pembunuhan tersebut.

Trimedya mengatakan, polisi harus terus bekerja keras untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan Brigadir J. Sebab, fakta baru pembunuhan itu kini dilakukan sepasang suami istri.

“Ya kan jarang terjadi kompak suami istri membunuh seseorang, ya kalau itu (Putri tersangka) udah gugur lah istilah cemburu segala macem itu,” kata Trimedya, dikutip dari CNN Indonesia Sabtu (20/8).

Lebih lanjut, Trjmedya pun menyoroti alasan sakit yang disampaikan Putri sehingga ia kini belum ditahan. Menurut dia, sakit kerap jadi alasan klasik seseorang yang menolak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.

Trimedya merekomendasikan agar kepolisian mengirim tim khusus untuk memastikan kondisi kesehatan Putri. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar Putri dapat segera ditahan.

Baca: Kabar Terkini Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya

“Harusnya satu minggu setelah ini pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini ya, kan nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan,” kata dia.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana bersama suaminya dengan empat tersangka lain.

Dengan penetapan Putri, kini ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Selain Putri, mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM (sipil). (un)