Kabar Terkini Kasus Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya

26
Ferdy-Sambo-Putri-Candrawhati
eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Sumber: Istimewa)

Jakarta, SirOnline.id – Kabar terkini, terkait kasus kematian Brigadir J, istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, status tersangka itu karena, Putri Candrawathi diduga melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J dan juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa, PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga, dan ia melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J.

“Atas perbuatannya, PC disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” ujar Andi, dilansir dari CNN Indonesia, pada Sabtu (20/8).

Pasal 340 sendiri mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Brigjen Andi Rian mengatakan, rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan, PC berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling saat itu.

Tak hanya itu, PC juga terlihat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J.

Hasil temuan itu, kata Brigjen Andi, didapat usai Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo.

Polri juga telah memeriksa dan meminta keterangan sedikitnya 52 saksi yang terdiri dari unsur ahli, dokter forensik hingga inafis untuk perkara tersebut.

“Selain DVR CCTV, Polri juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW,” kata dia.

Diketahui, polisi juga telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Sambo. Sementara itu, Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.

Baca: LPSK Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Bharada E sudah mendapat persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

“Status justice collaborator ini, memungkinkan Bharada E mendapat keringanan hukuman nantinya,” pungkasnya. (irv)