LPSK Tolak Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

34
Brigadir J sedang berpose dengan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (Sumber: tvOne)

Jakarta, SirOnline.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo beralasan, hal itu karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Suroyo saat konferensi pers di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, dikutip dati Tempo, pada Selasa (16/8).

Ia menjelaskan, LPSK melihat kejanggalan dari kasus ini sejak awal. Kejanggalan pertama, ada dua laporan yang diajukan, yakni laporan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022 lalu.

:Tetapi kedua LP ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama. Oleh karena itu, kami pada waktu itu barang kali terkesan lambat dan muncul pertanyaan ‘Kok tidak memutuskan perlindungan kepada PC?’,” kata dia.

Keputusan LPSK juga dikuatkan dengan pertimbangan Bareskrim Polri, yang sudah menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan yang diajukan Putri Candrawathi karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan,” paparnya.

Kendati demikian, melihat kondisi Putri, LPSK tetap merekomendasikan kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada istri Ferdy Sambo.

Hal itu berguna untuk memulihkan situasi mentalnya, dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.

Selain itu, LPSK merekomendasikan Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dan terkait penerbitan dua Laporan Polisi oleh Polres Metro Jakarta Selatan, yakni tentang kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Brigadir Yosua.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi penolakan permohonan kliennya dan saat ini masih fokus menindaklanjuti proses hukum kliennya tersebut.

“Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami, dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini. Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan,” kata Arman.

Baca: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Foto Istri Pegang Tangan Brigadir J Beredar di Publik

Sebelumnya diketahui, permohonan perlindungan terhadap Putri pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo (FS), pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK.

Keesokan harinya, permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi diikuti oleh permohonan perlindungan secara tertulis yang diajukan oleh kuasa hukumnya Hanis Advocates, Legal Consultants Receiver & Administrator For Bankruptcy. (irv)