Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

32
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: Div. Humas Polri)

Jakarta, SirOnline.id – Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat, dalam kasus tembak menembakan antar polisi tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, dilansir dari tayangan YouTube tvOne, Rabu (10/8).

Namun, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belum bisa merinci, terkait motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kemudian motif atau pemicu kejadian tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi,” kata Sigit.

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.

“Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” kata dia.

Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

“Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” imbuhnya.

Padahal, kata Sigit, tidak ada peristiwa tembak menembak. Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Kapolri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J.

Kapolri menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Baca: Hari Ini Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ungkapnya.

Padahal, tidak ada peristiwa tembak menembak. Kapolri menyebut, Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS,” pungkasnya. (irv)