Polisi Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

7
Bharada e
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dibalik tewasnya Brigadir J. (Sumber: Liputan6)

Jakarta, IO – Kasus Tewasnya Brigadir J memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/5).

Sebelumnya, tewasnya Brigadir J disebut sebagai imbas insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Kendati terjadi hari Jumat, peristiwa itu baru diungkap beberapa hari setelahnya, yakni Senin (11/7).

Polisi menyebut penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Baca: Misteri Kematian Brigadir J, CCTV Telat 25 Menit, Kenapa Ferdy Sambo Pulang Naik Pesawat?

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. Pihak kepolisian memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. (un)