MUI Jawa Timur Terbitkan Fatwa Haram untuk Paylater

15
paylater
Ilustrasi paylater. (SirOnline/Pebri)

Jawa Timur, SirOnline.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan fatwa terbaru tentang paylater. Layanan tersebut dinyatakan haram setelah MUI Jawa Timur melakukan ijtima ulama.

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menjelaskan, paylater dinilai haram karena aturannya yang tidak sesuai dengan hukum islam. Dalam paylater, lanjut Ma’ruf, langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen jika terjadi keterlambatan pembayaran.

“Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” kata Ma’ruf, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/8).

Ma’ruf merinci, layanan paylater dinilai haram juga lantaran nominal yang dibayarkan pengguna lebih besar dari yang dipinjam. Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.

Ma’ruf menyebut, layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit boleh karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga.

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.

Selain itu, Ma’ruf juga mengatakan paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Baca: Benarkah Konten YouTube Kini Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank?

Menurutnya, hal ini berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk nominalnya.

“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” tutup dia. (un)