53 Orang WNI Diduga Disekap, Jadi Korban Penipuan Investasi di Kamboja

13
KBRI Phnom Penh
Gedung KBRI Phnom Penh. (Sumber: instagram @indonesiaphnompenh)

Phnom Penh, SirOnline.id – Sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) diduga disekap di Phnom Penh, Kamboja.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah menghubungi kepolisian Kamboja untuk pembebasan 53 WNI tersebut.

Ke-53 orang yang diduga disekap tersebut, dilaporkan merupakan korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, mengungkapkan KBRI tak hanya menghubungi polisi, tapi juga terus menjalin komunikasi dengan 53 WNI tersebut.

“Saat ini, kepolisian Kamboja  sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” ujar Judha dikutip dari Kompas TV, Kamis (28/7).

Judha mengungkapkan, kasus penipuan perusahaan investasi palsu, memang kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.

Pada 2021 lalu, KBRI Pnom Penh diketahui telah menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.

Pada 2022, kasus serupa malah meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI telah menjadi korban, dan 133 di antaranya sudah dipulangkan.

Judha mengungkapkan, Kemlu sendiri telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja sebagai upaya menekan jumlah kasus serupa.

KBRI mendapat informasi dari para WNI yang dibebaskan, mengenai para perekrut yang sebagian besar justru berasal dari Indonesia.

Terungkapnya 53 WNI yang diduga disekap di Kamboja berdasarkan pengaduan warga kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca: Bareskrim Polri Sita Puluhan Unit Kendaraan Milik ACT

Warganet yang memiliki nama akun @angelinahui97, mengadukan penyekapan dirinya bersama puluhan orang lain WNI lainnya.

Ia meminta tolong kepada Ganjar Pranowo untuk membantu mereka. Ganjar lantas langsung memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Jateng untuk mengecek informasi tersebut.

Disnakertrans Jetang kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu dan Direktorat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (irv)