Tante Jahat, Tagih Utang Minta Ibu Jual Bayi Rp30 Juta

17
jual bayi
Tersangka penjual bayi di Pademangan Jakarta Utara. (Sumber: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Jakarta, SirOnline.id – Sat Reskrim Polres Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap perempuan A (51) warga Pademangan Jakarta Utara.

A nekat menjual bayi yang tak lain adalah keponakannya sendiri yang baru berusia 8 bulan seharga Rp30 juta melalui media sosial.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, kasus dugaan penculikan dan penjualan bayi ini berawal dari ibu korban S mempunyai utang sebesar Rp11 juta kepada pelaku A.

Untuk meluasi utangnya, A kemudian membantu S menjualkan bayinya melalui media sosial, agar hasilnya bisa dibayarkan S kepada A.

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi kemudian memancing pelaku dengan melalukan undercover buying, atau dengan berpura-pura menjadi pembeli, yang kemudian menghubungi A.

“Pelaku hendak menjual bayi yang merupakan keponakannya itu seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan,” ujar Cholis dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (21/7).

Proses penyelidikan kasus tersebut tidak berlangsung lama, polisi kemudian dengan cepat meringkus A yang hendak menjual bayi tersebut, dan kemudian langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan.

Cholis mngatakan, dalam proses pemeriksaan, A tega menjual keponakannya itu untuk mendapat keuntungan pribadi.

Sebelum menjual korban, pelaku juga sempat memaksa bahkan, mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.

Baca: Habitat Rusak, Konflik Gajah dan Manusia Terjadi di Aceh

“A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka A,” kata dia.

Kini tante penjual bayi tersebut telah mendekam, di ruang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku tersncam pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (irv)