MK Wajibkan Pemerintah Lakukan Riset Terkait Manfaat Ganja untuk Medis

8
Anwar Usman
Live sidang penolakan gugatan ganja medis. (Sumber: youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, SirOnline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Putusan itu diambil lantaran nilai manfaat yang sejauh ini diketahui tak seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan.

Kendati menolak, MK mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan. Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

“Mahkamah berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk kesehatan dan terapi, di mana terapi juga merupakan bagian dari kesehatan,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (21/7).

Baca: MK Tolak Gugatan Permohonan Uji Materiil Legalitas Ganja Medis, Ini Alasannya

Bahkan, MK merekomendasikan pemerintah menentukan kebijakan melalui revisi undang-undang. Selain itu, MK juga menilai keseimbangan antara manfaat dan kerugian juga tidak akan didapat jika pemerintah tidak memiliki kesiapan dalam sarana prasarana.

“Walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan,” kata Usman. (un)