Predator Anak Diamankan Polisi di Sukabumi, Ini Kronologinya

10
predator anak
Predator anak di Kota Sukabumi diamankan polisi. (Sumber: Humas Polres Sukabumi Kota)

Kota Sukabumi, SirOnline.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota Polda Jabar amankan MPA (22), pelaku aksi predator anak atau kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengakatakan, pelaku pencabulan berhasil diamankan pada tanggal 15 Juli 2022.

“Pelaku berhasil diamankan pada pukul 6 pagi di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pelaku saat ini sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berinisial MPA, umur 22 tahun,” ujar Kapolres, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (21/7).

Dari hasil pendalaman data oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku merupakan residivis kasus serupa, yakni, melakukan sodomi di kasus sebelumnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 lembar hasil visum, 1 buah dus _ponsel merk Samsung, 1 ponsel lainnya, 1 kendaraan roda dua, 1 potong kaos berwarna merah dan 1 potong celana bermotif loreng coklat.

Kapolres mengungkap, kronologis kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, bermula saat korban dimintai pertolongan.

Tersangka saat itu datang mengendarai sepeda motor, lalu menculik korban dari kawasan Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kemudian korban dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Jadi awalnya korban bersama dua orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan tersangka, kemudian tersangka ini berpura-pura menanyakan alamat madrasah atau sekolah, dan minta diantar oleh korban,” papar Kapolres.

Korban yang berniat menolong, lalu menuruti permintaan tersangka, korban lalu dibawa ke salah satu taman di kawasan Kecamatan Citamiang. Di lokasi taman tersebut, tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka lalu menendang perut korban sebanyak satu kali, kemudian merampas handphone korban.

“Tak cukup sampai di situ, tersangka juga meninggalkan korban sendiri di lokasi kejadian. Lalu tersangka pun kabur,” kata dia.

Baca: Tante Jahat, Tagih Utang Minta Ibu Jual Bayi Rp30 Juta

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di rumah tahanan Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Tersangka MPA terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Tersangka dengan korban tidak saling mengenal. Mengenai tersangka ini pedofilia atau bukan, Polres Sukabumi Kota masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (irv)