Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Internet di Pelosok

17
internet
Ilustrasi. Sejumlah anak kesulitan sinyal internet. (Sumber: Diskominfo Sijunjung)

Jakarta, SirOnline.id – Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi malaadmintrasi pada layanan program penyediaan akses internet di wilayah 3T (Tedepan, Terpencil, dan Tertinggal) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Temuan itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat. Ia menyebut setidaknya ada empat potensi yang perlu ditindaklanjuti.

“Potensi malaadministrasi yang pertama adalah penundaan berlarut,” kata Jemsly, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (20/7).

Dia merinci, malaadministrasi itu berupa tidak ada kepastian jangka waktu keseluruhan proses usulan akses internet, serta tidak ada kepastian jangka waktu bimbingan apabila usulan tidak lengkap, dan tidak ada kepastian jangka waktu tugas penanggungjawab lapangan.

Temuan potensi malaadministrasi kedua, kata Jemsly, adanya penyimpangan prosedur. Penyimpangan itu di antaranya berbentuk ketidaksesuaian hasil verifikasi dengan implementasi di lapangan. Selain itu, belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang menjamin keamanan aset barang milik negara (BMN) di lapangan.

“Terus, ada penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Potensi malaadministrasi yang keempat adalah tidak kompeten, kata Jemsly. Salah satu bentuknya yakni penanggungjawab lapangan dinilai tidak memahami tugas dengan baik.

Baca: Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Badan Karantina di Kasus PMK

“Ini semua potensi. Jadi yang kita harapkan potensi ini jangan sampai terjadi malaadministrasi,” jelas dia.

Dari empat potensi malaadministrasi tersebut, Ombudsman menyampaikan enam saran perbaikan yang dapat dilakukan. Salah satu yang harus segera dilakukan adalah perumusan SOP pengamanan, dan pemeliharaan aset. Selain itu, sosialisasi dan migrasi data. (un)