Tahapan Pemilu Digelar Awal Agustus, Ini yang Perlu Disiapkan Parpol

15
bawaslu ri
Kepala Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dan Divisi Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam sesi didkusi di Bawaslu RI, Selasa (19/7). (SirOnline/Irvan Maulana)

Jakarta, SirOnline.id – Bawaslu RI gelar diskusi publik dengan tema Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, di Media Center Bawaslu, Selasa (19/7).

Diskusi yang juga dihadiri oleh Mantan Ketua Bawaslu Abhan tersebut, mengungkap sejumlah persiapan antar kedua lembaga penyelenggara pemilu menghadapi pendaftaran Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya mengenai penggunaan aplikasi Sipol.

Abhan mengatakan, pada pemilu tahun 2019 lalu, ada 10 partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi. Namun satu diantaranya dinyatakan lulus melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dulu tidak ada aturan rinci terkait penggunaan aplikasi elektronik yang dinamakan Sipol sehingga terjadi berbagai macam kendala termasuk gugatan,” ujar Abhan.

Berbeda dengan kini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tata cara verifikasi, juga disebutkan mengenai penggunaan akun Sipol.

“Kita coba lihat nanti, PKPU saat pendaftaran partai politik ini memang sedang saya baca, sekilas memang masih sama dengan PKPU tahun 2018 – 2017, tapi bedanya PKPU saat ini mewajibkan penggunaan Sipol,” kata dia.

Verifikasi dengan sistem daring melalui Sipol dilakukan supaya tidak menimbulkan masalah dalam penetapan, maka, KPU perlu prinsip kemandirian, integritas, kredibilitas, hingga transparansi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan, pihaknya ingin sinergi antara KPU dan Bawaslu makin erat, ketika penyelenggara pemilu tidak bersinergi maka akan terjadi problem.

“Ketika ada gugatan dari Caleg, dan tidak bersinergi antara KPU dan Bawaslu itu menimbulkan masalah, maka perlu kontrol yang kuat pada KPU,” ujar Saan dalam kesempatan tersebut.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa, proses verifikasi dan penetapan partai peserta pemilu itu hal penting yang perlu dilakukan dengan objektiv.

“Sinergi bukan berarti menegasikan peran Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan pemilu. Tapi bagaimana memperkuat aspek legitimasi agar parpol bisa menjadikan Sipol ini sebagai alat bantu utama,” imbuhnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan, tahapan verifikasi akan dimulai 1 Agustus 2022. Hingga kini tercatat sudah lebih dari 20 partai yang memiliki akun Sipol yang akan melakukan verifikasi pemilu.

Sementara jumlah keseluruhan parpol yang aka melakukan verifikasi, ditaksir tidak akan kurang dari 38 parpol.

“Dari 38 parpol ini, tentu akan ada yang tidak lulus verifikasi, sehingga berpotensi mengajukan sengketa. Tentu ada tugas tambahan bagi KPU, selain mengurus verifikasi, juga meladeni proses sengketa,” kata Idham.

Mengenai wajib atau tidaknya penggunaan aplikasi Sipol, Idham menjelaskan, nanti PKPU yang akan menjawab.

Baca: Diduga Langgar Peraturan Pemilu, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu RI

“Kami sadar tahapan ini menjadi pijakan utama, kalau tahapan ini bermasalah maka akan menjadi masalah di tahapan selanjutnya,” ujar dia.

Verifikasi parpol dilakukan lebih awal, agar waktu untuk para parpol lebih luang dalam proses mengunggah data, sehingga tahapan berjalan lebih tertata.

“11 prinsip penyelenggaraan pemilu melalui sipol, digunakan berdasarkan keputusan MK Nomor 14 Tahun 2013, hal ini dilakukan untuk efisiensi, dan ini akan menguntungkan parpol,” pungkas dia. (irv)