Diduga Langgar Peraturan Pemilu, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu RI

145
Bawaslu
Sejumlah LSM gelar konferensi pers di Media Center Bawaslu RI untuk laporkan Mendag Zulhas Ke Gakkumdu, Selasa (19/7). (SirOnline/Irvan Maulana)

Jakarta, SirOnline.id – Dugaan pelanggaran peraturan pemilihan umum (pemilu) yang menjerat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Bawaslu RI.

Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) jadi sorotan saat membagikan minyak goreng besutan Kementerian Perdagangan ‘Minyakita’ secara gratis.

Pembagian itu dilakukan dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Kabupaten Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu, (9/7).

Anak Zulhas, Futri Zulya Savitri, seharusnya bisa lebih independen dan tidak aji mumpung dengan memanfaatkan jabatan yang dipegang ayahnya saat ini. Selain tidak berintegritas, cara semacam itu juga dinilai tidak mendidik dalam dunia politik, demikian laporan yang diterima oleh Sentra Gakkumdu, Selasa (19/7).

Perwakilan Kata Rakyat Alwan Ola Robi mengatakan, dalam ajang pemilu ada tahapan pemilu yang di kenal dengan tahapan kampanye. Pengertian kampanye dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2018 adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain nya untuk meyakinkan pemilih dengan ajakan, menawarkan visi,misi, program, atau citra diri peserta pemilu.

“Kamapanye itu harus dilakukan dengan jujur terbuka, partisipatif dan dialogis. Kampanye juga hanya bisa dilakukan dimasa kampanye, oleh petugas kampanye, dengan atribut dan simbol partai yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang,” kata Ola dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Senin (19/7).

Kendati demikian, jika melihat pada kerangka logika formal yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kampanye hanya bisa dilakukan di masa kampanye, maka tidak boleh melakukan kampanye di luar masa kampanye, menggunakan unsur kampanye di luar masa kampanye itu jelas dilarang.

“Kami memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara, dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleg Bapak Zulhas sebagai Ketua Umum PAN, sekailgus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung itu,” kata dia.

Selain itu dijelaskan Ola, pada pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 ayat 2 UU Pemilu di pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.

Sementara, pada pasal 276 Ayat 2 pengaturan waktu atas bentuk kampanye dimedia sosial baik cetak maupun electronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari.

“Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih saudari Futri Zulya Savitri, yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan hal itu mengandung dua hal sekaligus,” kata Ola.

Ketua Umum LIMA Indonesia menambahkan, aktivitas bagi-bagi minyak goreng itu disebut politik uang, karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih.

Selain itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) dinyatakan bahwa, pejabat Negara (menteri) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, dan pasal 281 ayat (1) menyatakan pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.

Sementara dalam pasal 280 ayat (1) juga dinyatakan, larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada bawaslu agar segera memeriksa aktivitas bapak Zulhas di Lampung itu, karena terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye diluar jadwal yang melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1,” papar Ray kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa, Bawaslu perlu hadir ditengah kegelisahaan rakyat, meski saat ini, secara formal belum masuk tahapan kampanye, dan dengan begitu belum dapat ditetapkan peserta pemilu. Oleh karenanya, seluruh aktivitas parpol belum dapat di asumsikan tidak melanggar tahapan pemilu.

Bawaslu harus melakukan terobosan penting sebagai institusi pengawas pemilu sepanjang waktu. Makna menetapkan masa bakti Bawaslu itu lima tahunan, hal itu untuk memastikan bahwa, tidak ada pelaku politik yang menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara.

Baca: Gerindra Apresiasi Kapolri Tangani Kasus Brigadir Yoshua

“PAN adalah partai politik yang memiliki kans besar untuk tetap ikut sebagai peserta pemilu. Sesuai ketentuan, partai yang lolos parliamentary threshold hanya cukup mendaftarkan ulang kesertaannya tanpa harus diverifikasi
secara faktual. Artinya, hampir 90 persen PAN akan kembali menjadi salah satu peserta pemilu 2024 mendatang,” kata dia.

“Tentu kita layak khawatir, jika sama sekali tidak ada sikap Bawaslu, partai politik lain akan memaknai bahwa aktivitas seperti yang terjadi di Lampung bukanlah pelanggaran pemilu, dan bukan kejahatan pemilu,” pungkasnya. (irv)