UU Pemasyarakatan: Narapidana Berhak Mendapatkan Rekreasi dan Pendidikan

20
narapidana
Ilustrasi warga binaan/narapidana. (Sumber: Tempo)

Jakarta, SirOnline.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7).

Lalu seperti apa isi UU Pemasyarakatan tersebut?

Dilansir dari detik, salah satu isi UU Pemasyarakatan di Pasal 9c dalah narapidana berhak mendapatkan rekreasi selama di penjara.

“Narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi,” demikian bunyi Pasal 9c RUU Pemasyarakatan.

Masih dari pasal tersebut yang dimaksud dengan ‘kegiatan rekreasional’ adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘kesempatan mengembangkan potensi’ antara lain membawa alat untuk melukis, menulis, atau melakukan kegiatan lain sesuai minat dan bakatnya.

Berikut 12 hak narapidana berdasarkan RUU Pemasyarakatan:

Pertama, berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Kedua, mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.

Ketiga mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.

Keempat, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Kelima, mendapatkan layanan informasi.

Keenam, mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum

Ketujuh, menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.

Kedelapan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang

Kesembilan, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Baca: Jamin Ketersediaan Minyak Goreng Curah, Pemerintah Sediakan 24 Pom MGCR di Jabodetabek

Kesepuluh, mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerjabekerja.

Kesebelas, mendapatkan pelayanan sosial; dan

Keduabelas, menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. (rr)