Pemerintah Berikan Skema Kredit untuk Anak Muda yang Ingin Beli Rumah

14
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (SirOnline/Pramita Hendra)

Jakarta, SirOnline.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kemungkinan anak muda Indonesia membeli rumah sangat bergantung pada supply dan demand.

“Pasar hanya bisa tercipta kalau dua sisi ini bertemu, tapi kalau ada constraint, mereka tidak ketemu, atau bertemu di level equilibrium yang tidak mencerminkan kebutuhan papan,” jelas Sri Mulyani, dikutip dari INews Kamis (7/7).

Ia melanjutkan backlog perumahan tercatat sebesar 12,75 juta. Artinya, yang antre membutuhkan rumah masih relatif muda. Generasi muda ini nantinya akan berumah tangga, membutuhkan rumah, tapi tidak memiliki cukup uang untuk mendapatkan rumah.

Purchasing power mereka (generasi muda) dibandingkan harga rumahnya lebih tinggi, sehingga mereka akhirnya end-up tinggal di rumah mertua, atau sewa. Itu pun kalau mertuanya punya rumah juga, kalau enggak punya rumah, itu juga jadi masalah lebih lagi, menggulung per generasi,” ujar Sri Mulyani.

Kemungkinan itu diperparah oleh sisi supply yang juga bermasalah. Harga tanah selalu ever-increasing, terutama di perkotaan menjadi salah satu penyebabnya. Sri Mulyani menjelaskan, kontribusi sektor perumahan, kontribusi dan pembagiannya terhadap APBN cukup signifikan, apalagi ditambah dengan aspek penciptaan kesempatan kerja. Sektor perumahan memiliki multiplier effect yang besar dan juga penyebarannya terhadap PDB di atas 13 persen.

“Namun, ini belum klop. Kita punya gap antara demand dengan purchasing power, itu namanya harap-harap cemas. If you can exercise your demand, it means you have purchasing power. Saya bermimpi punya rumah dan saya berencana punya rumah, keduanya berbeda, mimpi ya mimpi, kalau berencana ya berarti sudah ada daya belinya untuk mengeksekusi rencananya,” katanya.

Untuk menjembatani permasalahan tersebut, Sri Mulyani mengaku pihaknya telah diberikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menggunakan instrumen keuangan negara.

Baca: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Waspada Inflasi Meroket

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah, atau pembebasan PPN dan pengenaan PPN 1 persen final untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. “Itu adalah instrumen yang kita gunakan dalam situasi pandemi untuk melindungi dan memberikan stimulus bagi sektor perumahan agar tidak terpukul sangat dalam oleh dampak pandemi,” tuturnya.

“Kita juga dalam hal ini membuat skema kredit rumah rakyat yang bersubsidi. Kita juga menggunakan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, yang sering disebut dalam APBN itu FLPP. Juga ada subsidi selisih bunga (SSB) dan membuat bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, yang kita seolah-olah nabung padahal itu nyicil rumah,” tutup Sri Mulyani. (un)