Seorang Komandan Yonif Dipecat dan Dipenjara Gara-gara Ambil Duit Jatah Prajurit

18
TNi
Eks Danyonif Dodiek Wardoyo tersangka korupsi biaya prajurit. (Sumber: instagram @dodiekwardoyo)

Jakarta, SirOnline.id – Seorang perwira menengah TNI AD dipecat dari dinas militer dan dibui setelah terbukti mengambil uang jatah prajurit pasukan raider yang dipimpinnya.

Pamen TNI berpangkat letnan kolonel itu bernama Dodiek Wardoyo. Dia tengah menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.

Dilansir dari direktori Mahkamah Agung RI via Viva Selasa (5/7) dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak memutuskan Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.

Baca: Kerusuhan di Barbarsari Menghebohkan Media Sosial, Ada Apa?

Dakwaan ke satu alternatif pertama yaitu penyalahgunaan kekuasaan sesuai, kedua tidak mentaati perintah dinas. Terdakwa dengan dihukum penjara selama satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas militer.

Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. (irv)