Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

9
Doni Salmanan
Berkas perkara Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong Binary Option dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Bandung. (Sumber: instagram @donisalmanan.official)

Bandung, SirOnline.id – Berkas perkara kasus investasi bodong dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan Doni Salmanan, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan SP Harahap menjelaskan, pelimpahan tersebut merupakan tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim,” ujar Sutan ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (5/7).

Sutan menerangkan, Doni Salmanan akan dijerat dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Seorang Komandan Yonif Dipecat dan Dipenjara Gara-gara Ambil Duit Jatah Prajurit

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

“Setelah pelimpahan tahap II ini, terdakwa dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru Kota Bandung untuk dilakukan penahanan,” pungkas Sutan. (irv)