Segera Panggil Bos ACT, Kemensos: Bakal Cabut Izin Jika Terbukti

16
Kasus ACT
Konferensi pers ACT merespons isu penyelewengan dana umat. (SirOnline/Dumaz Artadi).

Jakarta, SirOnline.id –  Kementerian Sosial (Kemensos) segera memanggil pimpinan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sekretaris Jenderal  Harry Hikmat mengatakan, pihaknya akan mendengarkan penjelasan ACT terkait dugaan penyelewengan dana umat.

“(Kemensos) akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Harry, dikutip dari Kompas, Selasa (5/7).

Harry menegaskan, pihaknya bisa mencabut izin ACT sebagai lembaga pengumpulan uang dan barang (PUB) bila terbukti melakukan penyimpangan. Dia mengatakan, aturan pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021. Dalam salah satu pasalnya, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.

“Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas,” kata Harry.

Lebih lanjut, Harry menyebut, Kemensos bisa menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan beberapa alasan. Pelaksanan PUB meresahkan masyarakat, atau terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, menjadi salah satu diantaranya.

Penyelenggaraan PUB, lanjut Harry, juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

“Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas dia.

Baca: Soal Isu Korupsi, Presiden ACT: Kami Sudah Berbenah

Diberitakan sebelumnya, muncul dugaan korupsi uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat”.

Laporan itu menuai banyak komentar warganet di berbagai platform sosial media. Terbaru, tanda pagar (tagar) seperti #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT trending di twitter. (un)