Wapres: Pemekaran Papua untuk Mudahkan Pelayanan Masyarakat

10
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. (Sumber: instagram/kyai_marufamin)

Jakarta, SirOnline.id – Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6). Artinya, dengan penambahan tiga provinsi baru, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, Indonesia kini resmi terdiri dari 37 provinsi.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, langkah pemekaran ini diambil untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Menurutnya, koordinasi akan lebih mudah jika dilaksanakan dengan jarak lebih dekat.

“Pemekaran adalah salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat, artinya kalau dibagi wilayahnya jadi pelayanannya, koordinasi lebih dekat dengan masyarakat,” kata Ma’ruf dikutip dari Antara, Jumat (1/7).

“Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan. Kalau pelayanannya terlalu jauh dalam satu provinsi, itu pelayanan-nya kurang optimal,” tambahnya.

Baca: Pemerintah Mudahkan WNA Lanjut Usia Tinggal di Indonesia

Lebih lanjut, Ma’ruf memaparkan pemekaran provinsi di Papua tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi. Ma’ruf meyakini, keputusan ini menguatkan komitmen negara untuk mengayomi seluruh rakyatnya.

“Kami berkomitmen mereka yang akan jadi pimpinan memang diutamakan orang asli Papua. Karena itu DPR sudah melakukan berbagai penjajakan, RDP (Rapat Dengar Pendapat), telah melakukan berbagai penjajakan di beberapa daerah di Papua bahkan gubernur sendiri sudah menyetujui penyusunannya,” pungkas dia. (un)