Pemerintah Mudahkan WNA Lanjut Usia Tinggal di Indonesia

17
Yasonna Laoly
Menkumham RI, Yasonna Laoly. (Sumber: instagram/yasonna.laoly)

Jakarta, SirOnline.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan kebijakan visa second home atau rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Menkumham, Yasonna Laoly saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Melansir website resmi Kemenkumham, Kamis (30/6) Yasonna menjelaskan beberapa perubahan penting pada undang-undang berkaitan dengan proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI sekaligus sebagai langkah penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.

Ia menyampaikan, pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM, diantaranya menerbitkan jenis visa baru yang dikenal sebagai visa second home.

Yasonna mengatakan, visa tersebut bisa digunakan untuk para WNA, termasuk para lanjut usia untuk menetap di Indonesia. Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia,” kata Yasonna.

Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya. Kendati demikian, Yasonna menyebut, WNA yang ingin memiliki visa tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia.

Pernyataan senada juga dilontarkan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Pramella Yunidar Pasaribu. Ia mengungkap, lembaganya berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal kembali di Tanah Air.

“Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” ujar Pramella.

Mekanisme untuk memperoleh visa second home yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Baca: Wamenkumham: Jangan Sesat Berpikir, Pasal Hina Presiden di RKUHP Itu Spesial!

Eks WNI, lanjut Pramella, mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

“Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” katanya. (un)